Rabu, 19 Maret 2025, Penandatanganan kerja sama antara Program Studi PPKn STKIP Persada Khatulistiwa Sintang dengan Pengadilan Negeri Sintang
Perjanjian kerja sama antara Program Studi PPKn STKIP Persada Khatulistiwa dengan Pengadilan Negeri Sintang tentang Pengembangan Pembelajaran dan Merdeka Belajar Kampus dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat I. Kerja sama ini berlaku selama 5 tahun dengan ruang lingkup meliputi Pendidikan/Pengajaran, Magang Mahasiswa, Pelatihan Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Seminar Ilmiah; dan Kerja sama lain yang saling menguntungkan.
Koordinator pelaksanaan kerja sama dari Prodi PPKn adalah Ibu Agnesia Hartini, SH.,LL.M dan dari Pengadilan Negeri Sintang Bapak Syahminan, S.H. Hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua STKIP Persada Khatulistiwa, Semua Dosen Prodi PPKn, Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Sekretaris Pengadilan Negeri Sintang. Ketua STKIP Persada Khatulistiwa Bapak Didin Syafruddin, SP.,M.Si menyampaikan kerja sama ini penting dilakukan guna mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yakni Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Sintang Bapak Imron Rosyadi, S.H menyatakan Pengadilan Negeri Sintang siap untuk membantu Lembaga Pendidikan STKIP Persada Khatulistiwa khususnya Prodi PPKn dengan menerima kegiatan magang mahasiswa, penyediaan data atau informasi untuk keperluan penelitian mahasiswa dan dosen. Kerja sama ini menjadi bentuk dukungan yang bermanfaat bagi keduanya.